Hadis Ibnu Hibban No. 2407
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 2407: Muhammad bin Hasan bin Qutaibah mengabarkan kepada kami, Harmalah bin Yahya menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Yunus mengabarkan kepadaku dari Ibnu Syihab, dia berkata: Atha bin Yazid Al-Laitsi mengabarkan kepadaku, bahwa dia mendengar Abu Ayyub Al Anshari dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Witir itu adalah hak. Barangsiapa suka berwitir dengan lima rakaat maka berwitirlah. Barangsiapa suka berwitir dengan tiga rakaat maka berwitirlah. Barangsiapa suka berwitir dengan satu rakaat maka berwitirlah. Barangsiapa tidak sanggup maka hendaknya berwitir dengan isyarat." 277 42:1
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 2407
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.