Hadis Ibnu Hibban No. 2410
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 2410: Abdullah bin Muhammad bin Salm mengabarkan kepada kami, dia berkata: Abdurrahman bin Ibrahim menceritakan kepada kami, dia berkata: Al Walid menceritakan kepada kami dari Al Awza'i, dari Az-Zuhri, dari Atha bin Yazid Al-Laitsi, dari Abu Ayyub, bahwa Nabi bersabda, "Witir adalah sesuatu hak, siapa yang berkehendak maka berwitirlah lima rakaat, siapa yang berkehendak maka laksanakanlah witir tiga rakaat, dan siapa yang berkehendak maka witirlah satu rakaat. " 282 24:5
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 2410
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.