Hadis Ibnu Hibban No. 2433
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 2433: Muhammad bin Ahmad bin Nadhr Al Khulqani mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Al Hasan bin Syaqiq311 menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar ayahku berkata: Abu Hamzah mengabarkan kepada kami dari Ibrahim Ash-Sha'igh, dari Nafi, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah biasa memisahkan antara shalat yang genap dengan shalat yang ganjil.312 34:5
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 2433
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.