Hadis Ibnu Hibban No. 2457
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 2457: Imran bin Musa As-Sikhtiyani menceritakan kepada kami, Utsman bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Hafsh bin Ghiyats menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha, dari Ubaid bin Umair, dari Aisyah, dia berkata, "Aku tidak pernah melihat Rasulullah lebih menyegerakan pelaksanaan sesuatu daripada dua rakaat sebelum Subuh, bahkan bila dibanding dengan harta rampasan perang yang beliau dapatkan sekalipun." 339 2:1
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 2457
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.