Hadis Ibnu Hibban No. 2476

🔤 Teks Arab

صحيح ابن حبان ٢٤٧٦: أَخْبَرَنَا أَبُو خَلِيفَةَ، قَالَ‏:‏ أَخْبَرَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ نَافِعٍ، قَالَ‏:‏ كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُطِيلُ الصَّلاَةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ، وَيُصَلِّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ، وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ‏.‏

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Ibnu Hibban 2476: Abu Khalifah mengabarkan kepada kami, dia berkata: Musaddad bin Musarhad mengabarkan kepada kami, dia berkata: Ismail menceritakan kepada kami, dia berkata: Ayyub menceritakan kepada kami dari Nafi, dia berkata, "Ibnu Umar memperpanjang shalat sebelum Jum'at dan shalat dua rakaat setelahnya di rumah, lalu dia menceritakan bahwa Rasulullah biasa melakukan hal itu." 363 25:5

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Arnauth Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
  • Nomor Hadis: 2476
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Arnauth: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Hibban No. 2476

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini