Hadis Ibnu Hibban No. 2503
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 2503: Abu Ya'la mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami menceritakan kepada kami, Yahya Al Qaththan menceritakan kepada kami dari Ibnu Ajlan, Iyadh menceritakan kepadaku dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa seorang laki-laki masuk masjid pada hari Jum'at ketika Nabi sedang berkhutbah di atas mimbar. Nabi lalu memanggilnya dan menyuruhnya shalat dua rakaat. Kemudian pada Jum'at kedua dia masuk lagi ketika beliau sedang di mimbar, maka beliau memanggilnya dan menyuruhnya shalat dua rakaat. Kemudian pada Jum'at ketiga dia masuk lagi ketika beliau sedang di mimbar, maka beliau memanggilnya dan menyuruhnya shalat dua rakaat. 400 67:1
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 2503
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.