Hadis Ibnu Hibban No. 2721
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 2721: Umar bin Muhammad Al Hamdani mengabarkan kepada kami, dia berkata: Muhammad bin Abdil A'la menceritakan kepada kami, dia berkata: Bisyr bin Al Mufadhal mengabarkan kepada kami, dia berkata: Suhail bin Abi Shalih menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah bersabda,"Tidak halal bagi seorang wanita melakukan perjalanan, kecuali ditemani oleh mahramnya."687 71;2
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 2721
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.