Hadis Ibnu Hibban No. 2724
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 2724: Abu Ya'la mengabarkan kepada kami, dia berkata: Abu Khaitsamah menceritakan kepada kami, dia berkata:. Jarir menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Umair, dari Qaza'ah, dari Abu Sa'id, dari Nabi , beliau bersabda, "Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan (meskipun) selama dua hari dalam setahun melainkan bersama suami atau mahramnya."690 71:2
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 2724
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.