Hadis Ibnu Hibban No. 2728
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 2728: Umar bin Muhammad Al Hamdani mengabarkan kepada kami, dia berkata: Isa bin Hammad menceritakan kepada kami, dia berkata: Al-Laits mengabarkan kepada kami dari Sa'id Al Maqburi, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, "Tidak halal bagi seorang wanita melakukan perjalanan selama semalam, kecuali ditemani oleh mahramnya."694 71:2
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 2728
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.