Hadis Ibnu Hibban No. 2735
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 2735: Muhammad bin Al Hasan Bin Qutaibah mengabarkan kepada kami, Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhab menceritakan kepada kami, Al-Laits bin Sa'ad menceritakan kepadaku dari Ibnu Syihab, dari Abdullah bin Abu Bakar bin Abdurrahman, dari Umayyah bin Abdullah bin Khalid, dia berkata kepada Abdullah bin Umar, "Kami mendapati penjelasan tentang shalat ketika sedang mukim dan dalam keadaan takut (saat peperangan), namun kami tidak mendapati di dalam Al Qur'an penjelasan tentang cara shalat ketika sedang melakukan perjalanan." Abdullah bin Umar lalu berkata kepadanya, "Wahai keponakanku,702 sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad kepada kita saat kita tidak mengetahui apa pun. Oleh karena itu, kita lakukan apa yang pernah kita lihat beliau melakukannya."703 4:4 Ibnu Abi Hatim berkata, "Allah membolehkan meng- qashar shalat ketika seseorang dalam keadaan takut (saat peperangan), sebagaimana firman-Nya, 'Maka tidaklah berdosa kamu meng-qashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir'." (Qs. An- Nisaa'4: 101) juga memperbolehkan meng-qashar shalat ketika di perjalanan tanpa memberlakukan persyaratan pada shalat qashar karena takut akan musuh. Artinya, kedua perbuatan tersebut dibolehkan oleh Allah. Salah satunya dibolehkan di dalam Kitab-Nya, dan yang lainnya dibolehkan melalui lisan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 2735
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.