Hadis Ibnu Hibban No. 412
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 412: Umar bin Muhammad Al Hamadani mengabarkan kepada kami, ia berkata, Muhammad bin Basyar menceritakan kepada kami, ia berkata, Muhammad bin Ja’far dan Yahya bin Sa’id menceritakan kepada kami, keduanya berkata, Syu’bah menceritakan kepada kami, dari Sa’ad bin Ibrahim, dari Humaid bin Abdurrahman, dari Abdullah bin ‘Amar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Sesungguhnya termasuk dari perbuatan dosa besar adalah seseorang yang memaki kedua orang tuanya.” Beliau ditanya, “Bagaimanakah seseorang dapat memaki kedua orang tuanya? Beliau menjawab, "Dengan ia memaki ayah orang lain, maka orang itu (yang dimaki ayaknya) akan memaki ayahnya. Dan dengan ia memaki ibu orang lain, maka orang itupun memaki ibunya.” 142 2:109
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 412
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.