Hadis Ibnu Hibban No. 415
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 415: Hamid bin Muhammad bin Syu’aib mengabarkan kepada kami, Suraij bin Yunus menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Khalid mengabarkan kepada kami, dari Abu Usman, ia berkata, tatkala Ziyad162 diakui anak, aku bertemu Abu Bakrah dan berkata, apa yang kalian lakukan? Sungguh, aku telah mendengar Sa’ad bin Abu Waqash berkata, Kedua telingaku mendengar dan hatiku memahaminya saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengakui ayah, di dalam Islam, sedangkan ia tahu bahwa ia bukan ayah (kandung)nya, maka surga haram untuknya.” Abu Bakrah berkata,Dan aku pun mendengarnya langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.” 163 3:19
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 415
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.