Hadis Ibnu Hibban No. 424
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 424: Abu Khalifah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Musaddad menceritakan kepada kami, ia berkata, Khalid dan Abu Awanah menceritakan kepada kami, ia berkata, Suhail bin Shalih menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Seorang anak tidak dapat membalas (kebaikan) orang tuanya, kecuali jika ia mendapati orang tuanya dalam keadaan sebagai budak, kemudian ia membeli dan membebaskannya.” 174 1:2
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 424
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.