Hadis Ibnu Hibban No. 424

🔤 Teks Arab

صحيح ابن حبان ٤٢٤: أَخْبَرَنَا أَبُو خَلِيفَةَ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، وَأَبُو عَوَانَةَ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ‏:‏ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ‏:‏ لاَ يَجْزِي وَلَدٌ وَالِدَهُ، إِلاَّ أَنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا، فَيَشْتَرِيَهُ فَيَعْتِقَهُ‏.‏

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Shahih Ibnu Hibban 424: Abu Khalifah mengabarkan kepada kami, ia berkata, Musaddad menceritakan kepada kami, ia berkata, Khalid dan Abu Awanah menceritakan kepada kami, ia berkata, Suhail bin Shalih menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Seorang anak tidak dapat membalas (kebaikan) orang tuanya, kecuali jika ia mendapati orang tuanya dalam keadaan sebagai budak, kemudian ia membeli dan membebaskannya.” 174 1:2

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Tidak Diketahui
Arnauth Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
  • Nomor Hadis: 424
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Tidak Diketahui
  • Status Arnauth: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Hibban No. 424

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini