Hadis Ibnu Hibban No. 426
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Hibban 426: Al Hasan bin Sufyan mengabarkan kepada kami ia berkata,Al Muqaddami menceritakan kepada kami, ia berkata,Yahya Al Qathan dan Umar bin Ali menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abu Dzi'bi, dari pamannya, Al Harits bin Abdurrahman, dari Hamzah bin Abdullah bin Umar, ia berkata, Ayahku menikahi seorang wanita, lalu kakekku tidak senang terhadap wanita itu dan memerintahkannya untuk menceraikannya. Kemudian ia mengadukan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: ‘Taatlah kepada ayahmu ‘”176 1:2
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Arnauth | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Hibban
- Nomor Hadis: 426
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Arnauth: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.