Hadis Ibnu Khuzaimah No. 1067
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Khuzaimah 1067: Bundar menceritakan kepada kami, Abdullah bin Humran menceritakan kepada kami, Abdul Hamid bin Ja’far bin Abdullah menceritakan kepada kami, Ayahku —Ja’far bin Abdullah— menceritakan kepadaku dari Abdurrahman bin Abu Amrah An-Najjari bahwa ia telah bertanya kepada Ubadah bin Ash- Shamit tentang witir, maka ia menjawab, “Ia adalah perkara yang bagus dan baik. Rasulullah telah mengerjakannya dan juga kaum muslimin setelahnya dan bukan termasuk kewajiban.” Abu Bakar berkata, “Aku telah meriwayatkan di dalam kitab “Al Kabir” hadits-hadits Nabi tentang pernyataan beliau bahwa Allah telah mewajibkan atas dirinya dan umatnya shalat lima waktu dalam sehari semalam. Maka hadits-hadits tersebut menjadi dalil bahwa orang yang mewajibkan shalat witir atas kaum muslimin berarti telah mewajibkan atas mereka shalat enam waktu dalam sehari semalam. Pendapat ini juga menyalahi tunutanan hadits-hadits Nabi dan bersebrangan dengan apa yang dipahami oleh kaum muslimin, baik yang pandai ataupun yang bodoh. Selain itu, berlawanan dengan yang dipahami oleh kaum perempuan di dalam pingitannya, anak-anak di dalam kebebasannya dan para budak laki- laki dan perempuan, sebab mereka semua tahu bahwa kewajiban shalat adalah lima waktu bukan enam waktu.”
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Al-Azhami | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Khuzaimah
- Nomor Hadis: 1067
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Al-Azhami: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.