Hadis Ibnu Khuzaimah No. 1089
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Khuzaimah 1089: Muhammad bin Yahya Al Qutha’i dan Ahmad bin Al Miqdam, keduanya berkata: Muhammad bin Abu Bakar menceritakan, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami (Ha') Muhammad bin Rafi’ meriwayatkan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami (Ha') Ahmad bin Manshur Ar- Ramadi menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Muhammad menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Juraij berkata: Sulaiman bin Musa juga menceritakan kepadaku, Nafi menceritakan kepada kami bahwa Ibnu Umar berkata, “Barangsiapa shalat di malam hari maka ia hendaknya menjadikan akhir dari shalatnya adalah shalat witir, karena sesungguhnya Rasulullah telah memerintahkan hal itu. Apabila fajar telah terbit maka waktu untuk shalat malam dan witir telah lewat dan Rasulullah telah bersabda, 'Shalat witir dikerjakan sebelum terbit fajar'." Ini adalah hadits riwayat Al Qutha’i. Yang lainnya berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Shalat witirlah sebelum fajar tiba'." Ar-Ramadi berkata, “Maka telah lewat waktu untuk shalat malam dan shalat witir.”
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Al-Azhami | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Khuzaimah
- Nomor Hadis: 1089
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Al-Azhami: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.