Hadis Ibnu Khuzaimah No. 1124
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Khuzaimah 1124: Ali bin Hajar As-Sa’di menceritakan kepada kami dengan hadits gharib dan gharib, ia berkata: Muhammad bin Ammar —yaitu Al Anshari— menceritakan kepada kami dari Syarik bin Abdullah — yaitu Ibnu Abu Namr— dari Anas, ia berkata, “Nabi Muhammad keluar dari rumahnya ketika iqamah untuk shalat dikumandangkan dan ketika itu beliau melihat beberapa orang shalat dua rakaat dengan terburu-buru, maka beliau berkata, “Apakah ada dua shalat secara bersamaan?” Kemudian beliau melarang shalat di masjid apabila iqamah untuk shalat telah dikumandangkan. Muhammad bin Uqail menceritakan kepada kami, Hafsh bin Abdullah menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Thahman menceritakan kepadaku dari Syarik, dari Anas dengan redaksi hadits yang serupa sampai sabda beliau, “Apakah ada dua shalat secara bersamaan?” Tidak lebih dari ini. Muhammad bin Ishak berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Malik bin Anas dan Ismail bin Ja’far, dari Syarik bin Abu Namr, dari Abu Salamah secara mursal. Sedangkan Ibrahim bin Thahman meriwayatkan dari Syarik kedua hadits tersebut dari Anas dan dari Abu Salamah semuanya.” Muhammad bin Aqil meriwayatkan kedua haditsnya kepada kami, Hafsh bin Abdullah menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Thahman menceritakan kepada kami dengan kedua sanadnya secara munfarid, hadits Anas dan hadits Ibnu Salamah.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Al-Azhami | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Khuzaimah
- Nomor Hadis: 1124
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Al-Azhami: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.