Hadis Ibnu Khuzaimah No. 1287
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Khuzaimah 1287: Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Abu Ma’mar menceritakan kepada kami, Abdul Warits menceritakan kepada kami, Husain Al Mu’allim menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Buraidah, dari Abdullah Al Muzani, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Shalatlah kamu sebelum Maghrib dua rakaat.' Kemudian beliau berkata, 'Shalatlah kamu dua rakaat sebelum Maghrib.' Lalu beliau berkata untuk yang ketiga kalinya, 'Bagi yang menghendaki'. Karena dikhawatirkan orang-orang menganggapnya sebagai shalat sunah." Abu Bakar berkata, "Lafazh ini adalah tentang perkara mubah (Diperbolehkan), sebab apabila tidak termasuk dari perkara yang mubah maka perkara yang paling rendah adalah sunah jika tidak menjadi perkara yang wajib. Akan tetapi ia adalah perintah mubah dan aku telah menjelaskannya dalam pembahasan yang lain dalam kitab kami, bahwa perkara yang mubah mempunyai tanda, yaitu kapan dilarang untuk mengerjakan suatu pekerjaan lalu diperintahkan untuk mengerjakan pekerjaan yang sebelumnya telah dilarang mengerjakannya, maka perintah itu adalah perintah mubah. Sedangkan Nabi telah melarang shalat setelah Ashar sampai terbenamnya matahari sebagaimana pengertian yang telah dijelaskan, maka tatkala beliau memerintahkan untuk shalat setelah tenggelamnya matahari yaitu shalat sunah maka perkara tersebut adalah perkara mubah. Dan perintah Allah untuk berburu setelah terbebas dari berihram adalah perintah mubah, sebab perkara berburu binatang darat ketika berihram dilarang dengan firman-Nya, 'Yang tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.’ (Qs. Al Maa'idah 5: 1) dan juga dengan firman-Nya, 'Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.' (Qs. Al Maa'idah 5: 96) serta firman-Nya, 'Janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.' (Qs. Al Maa'idah 5: 95) Maka tatkala telah diperintahkan setelah berihram untuk berburu binatang buruan laut maka perintah tersebut adalah perintah mubah. Aku telah menjelaskan permasalahan ini di dalam kitab kami Ma'ani Al Qur'an"
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Al-Azhami | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Khuzaimah
- Nomor Hadis: 1287
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Al-Azhami: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.