Hadis Ibnu Khuzaimah No. 1451
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Khuzaimah 1451: Ali bin Sa’id bin Masruq menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Ismail -yaitu Ibnu Abu Khalid-, dari Qais -yaitu Ibnu Abu Hazim, dari ayahnya, ia berkata, "Nabi pernah melihatku ketika sedang berkhutbah lalu beliau memerintahkanku lalu aku pindah ke tempat yang teduh." Di dalam hadits Ubaidullah bin Bisyir disebutkan bahwa Nabi berkata -sedangkan beliau sedang berkhutbah kepada orang yang datang terlambat-, "Duduklah! Karena kamu telah mengganggu dan membebani." Di dalam hadits Abu Sa’id disebutkan, "Apabila di dalam khutbahnya beliau ingin menyampaikan suatu misi atau yang lain maka beliau menyebutkannya kepada orang-orang, dan apabila beliau mempunyai kepentingan saat itu, maka beliau langsung memerintahkan mereka, beliau berkata, 'Bersedekahlah'." Di dalam hadits Ibnu Ajian, dari Iyadh, dari Abu Sa'id bahwa di dalam khutbah Jum’at, Nabi pernah mengatakan kepada pria yang masuk, "Apakah kamu sudah shalat?" Ia menjawab. "Belum". Beliau berkata, "Berdiri lalu shalatlah dua rakaat!" Kemudian beliau berkata kepada orang-orang, "Bersedekahlah kalian semua!" Di dalam hadits Jabir tentang kisah Salik bahwa Nabi berkata, "Apakah kamu sudah shalat?" Ia menjawab, "Belum." Maka beliau berkata, "Berdirilah dan shalatlah dua rakaat!". Lalu beliau berkata, "Apabila salah seorang di antara kamu datang ke masjid pada hari Jum'at sementara imam sedang berkhutbah maka ia hendaknya shalat dua rakaat." Di dalam semua hadits ini terdapat keterangan bahwa khutbah bukanlah shalat dan bagi seorang khatib boleh memberikan perintah, larangan dan apa saja yang mewakili kepentingan umat Islam serta ajaran agama yang harus diajarkan.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Al-Azhami | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Khuzaimah
- Nomor Hadis: 1451
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Al-Azhami: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.