Hadis Ibnu Khuzaimah No. 1503
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Khuzaimah 1503: Ismail bin Musa Al Fazari memberitakan kepada kami, Ibrahim (Ibnu Sa'ad) memberitakan kepada kami dari bapaknya, dari Abu Salmah, dan Az-Zuhri dari Said bin Al Musayyib, dari Abu Hurairah bahwasanya ia pernah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
"Apabila iqamat telah diserukan, maka janganlah kalian tergesa-gesa untuk pergi menuju ke tempat shalat. Pergi ke tempat shalat tersebut dengan berjalan. Kalian harus tetap tenang (untuk pergi ke tempat shalat). Kerjakan rakaat shalat sedapat kalian. Dan apabila kalian tertinggal, maka qadhalah shalat tersebut."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Al-Azhami | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Khuzaimah
- Nomor Hadis: 1503
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Al-Azhami: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.