Hadis Ibnu Khuzaimah No. 1675
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Khuzaimah 1675: Abdul Jabbar bin Al 'Ala memberitakan kepada kami, Sufyan memberitakan kepada kami dan berkata, "Aku telah menghapal hadits tersebut dari Az-Zuhri, Ha, Ali bin Khasyram memberitakan kepada kami, Ibnu Uyainah memberitakan kepada kami, Ha, Yahya bin Hakim dan Said bin Abdurrahman memberitakan kepada kami, lalu keduanya berkata, Yahya bin Hakim dan Said bin Abdurrahman berkata, "Sufyan memberitakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari bapaknya, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menyampaikan sebuah hadits yang berbunyi, 'Apabila istri kamu meminta izin untuk pergi ke masjid, maka janganlah dilarang.' Ali berkata, "Sufyan berkata, 'Menurut kami pergi ke masjidnya itu di malam hari.' Abdul Jabbar berkata, "Sufyan berkata, 'Yaitu pergi ke masjid di malam hari.' Said berkata, "Sufyan berkata, 'menurut pendapat Nafi' perginya itu di malam hari.' Yahya bin Hakim berkata, 'Sufyan berkata, 'seorang laki-laki yang menerima hadits dari Nafi menyatakan perginya itu di malam hari'.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Al-Azhami | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Khuzaimah
- Nomor Hadis: 1675
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Al-Azhami: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.