Hadis Ibnu Khuzaimah No. 1678
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Khuzaimah 1678: Muhammad bin Basyar dan Yahya bin Hakim memberitakan kepada kami, dan keduanya memberitakan kepada kami, Ibnu Ajian menceritakan kepada kami, dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj, dari Busr bin Said, dari Zainab, istri Abdullah bin Mas'ud, "dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kaum wanita pergi ke masjid, maka janganlah memakai wewangian'." Yahya bin Hakim berkata, "Aku menerima hadits itu dari Bukair. Selanjutnya Bukair berkata, 'Aku mendengar hadits itu dari Rasulullah '."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Al-Azhami | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Khuzaimah
- Nomor Hadis: 1678
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Al-Azhami: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.