Hadis Ibnu Khuzaimah No. 1744
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Khuzaimah 1744: Zuhair bin Muhammad telah meriwayatkan sebuah hadits dari Muhammad bin Munkadir, dari Jabir dari Nabi Muhammad yang telah bersabda, "Mandi pada hari jum ’at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi" Muhammad bin Mahdi Al Aththar —orang asli Persia yang tinggal di Kairo— memberitakan kepada kami, Amr bin Abu Salamah memberitakan kepada kami, Zuhair memberitakan kepada kami. Abu Bakar berkata, "Aku tidak menyangkal bahwa Muhammad bin Munkadir itu pernah mendengar tentang wajibnya mandi pada han jum’at dari Jabir. Sedangkan bersiwak dan memakai wangi-wangian tidak wajib menurutnya." Diriwayatkan pula dari saudaranya, Abu Bakar bin Munkadir, dari Amr bin Salim, dari Abu Said dari Nabi Muhammad tentang wajibnya mandi dan memakai wangi-wangian. Karena Daud bin Abu Hindun telah meriwayatkan hadits tersebut dari Abu Zubair, dari jabir, dan dari Nabi Muhammad , "Setiap muslim laki-laki itu harus mandi satu hari dalam sepekan, yaitu mandi hari Jum’at."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Al-Azhami | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Khuzaimah
- Nomor Hadis: 1744
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Al-Azhami: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.