Hadis Ibnu Khuzaimah No. 1771
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Khuzaimah 1771: Abu Musa memberitakan kepada kami, Abu Amir memberitakan kepada kami, Ibnu Abu Zi’b memberitakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Saib bin Yazid yang telah berkata, "pada mulanya panggilan adzan pada hari jum’at yang disebutkan Allah dalam Al Qur'an itu dikumandangkan manakala imam keluar (untuk Berkhutbah). Demikianlah adzan shalat jum’at itu dikumandangkan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar bin Khathab, kemudian, pada masa pemerintahan Utsman bin Affan, ketika kaum muslimin bertambah banyak, maka khalifah Utsman bin Affan memerintahkan panggilan ketiga dari dalam masjid dan kini tetap berlaku sampai sekarang. Abu Bakar memberi komentar tentang sabda Nabi yang berbunyi, "Apabila adzan shalat telah dikumandangkan", yang dimaksudkan adalah panggilan kedua yaitu iqamat. Dengan demikian, adzan dan iqamat itu disebut juga dengan istilah "adzanaani" (dua adzan). Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, "Antara dua adzan itulah shalat (didirikan)". Selain itu, orang arab sering menamakan dua hal dengan menggunakan satu nama yang dikaitkan antara keduanya. Allah telah berfirman, "Bagian setiap orang dari kedua orangtuanya itu adalah seperenam. " Dan juga dalam ayat yang lainnya, t(kedua orangtuanya memperoleh warisan. Sedangkan bagian untuk ibunya adalah sepertiga. " Yang dimaksud dengan kedua orangtua itu adalah bapak dan ibu, maka Allah cukup menyebutkannya dengan "abawaini", yang artinya adalah kedua orangtua. Di antara contoh yang lainnya adalah hadits Aisyah yang berbunyi, "pada saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup, maka makanan kami adalah aswadaini, yaitu kurma dan air." Sebenarnya yang dimaksud dengan as-Sawaad itu adalah khusus untuk buah kurma tanpa air. Akan tetapi, Aisyah sengaja menyebutnya aswadaini, karena ia mengaitkan keduanya. Contoh lainnya yang sama adalah sunnah Umaraini. Yang dimaksud dengan Umaraini dalam lafadz ini adalah Abu Bakar dan Umar, dan bukannya Umar bin Khathab dan Umar bin Abdul Aziz. Hal ini menunjukkan bahwasanya maksud hadits Rasulullah yang berbunyi, "apabila adzan shalat telah dikumandangkan", adalah panggilan yang kedua yaitu iqamat.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Al-Azhami | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Khuzaimah
- Nomor Hadis: 1771
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Al-Azhami: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.