Hadis Ibnu Khuzaimah No. 1801
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Khuzaimah 1801: Ahmad bin Nasr memberitakan kepada kami, Abdul Aziz bin Abdullah menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Bilal menceritakan kepada ku, dan Shalih bin Kaisan, dari Said Al Maqburi, bahwa bapaknya menceritakan kepadanya, bahwa Abu Hurairah pernah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, 'Apabila hari jum'at tiba, lalu seseorang mandi, membasahi kepala, memakai minyak wangi, mengenakan pakaian yang indah, dan setelah itu pergi ke masjid, Setibanya di masjid ia tidak melangkahi orang lain dan mendengarkan khutbah, maka dosanya akan diampuni dari jum'at yang satu ke jum'at yang lain dan ditambah tiga hari'."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Al-Azhami | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Khuzaimah
- Nomor Hadis: 1801
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Al-Azhami: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.