Hadis Ibnu Khuzaimah No. 1808
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Khuzaimah 1808: Abu Thahir telah memberitakan sebuah hadits kepada kami, Abu Bakar memberitakan kepada kami, Rabi' bin Sulaiman memberitakan kepada kami, Ibnu Wahab memberitakan kepada kami, Usamah memberitakan kepada kami, dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari Abdullah bin Amr bin Al 'Ash, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau telah bersabda, "Barangsiapa mandi pada hari jum'at, lalu ia memakai minyak wangi, lalu ia mengenakan pakaian yang terbaik, lalu ia tidak melangkahi pundak jama'ah lain, dan ia tidak lalai ketika khutbah jum'at tengah disampaikan, maka hal itu dapat menghapuskan dosa antara dua jum at. Sebaliknya, barangsiapa yang lalai dan melangkahi pundak jama'ah lain, maka ia hanya mendapatkan pahala shalat dhuhur."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Al-Azhami | Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Khuzaimah
- Nomor Hadis: 1808
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Al-Azhami: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.