Hadis Ibnu Khuzaimah No. 21
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Shahih Ibnu Khuzaimah 21: Yunus bin Abdul A’la Ash-Shadafi menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, bahwa Malik bin Anas menceritakan kepadanya dari Abu An-Nadhr, bekas budak Umar (6/1) bin Ubaidullah dari Sulaiman bin Yasar dari Al Miqdad bin Al Aswad, bahwa
Ali bin Abu Thalib memerintahkannya untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam perihal seseorang ketika dekat dengan isterinya, lalu ia keluar madzi, apa yang wajib atasnya? Ali berkata: "Karena puteri Rasulullah menjadi isteriku dan aku malu bertanya kepada beliau." Al Miqdad berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu, beliaupun lalu bersabda: "Bila salah seorang di antara kamu mendapati hal itu, siramlah kemaluannya dan berwudhulah layaknya wudhu untuk shalat." 113
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Tidak Diketahui |
| Al-Azhami | Al Hafizh Berkata (Talkhish Al Habir, 1/117): Riwayat Ini Terputus. |
📊 Status Menurut Al-Azhami
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Al Hafizh Berkata (Talkhish Al Habir, 1/117): Riwayat Ini Terputus. | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Al Hafizh Berkata (Talkhish Al Habir, 1/117): Riwayat Ini Terputus. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sahih Ibnu Khuzaimah
- Nomor Hadis: 21
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Tidak Diketahui
- Status Al-Azhami: Al Hafizh Berkata (Talkhish Al Habir, 1/117): Riwayat Ini Terputus.
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.