Hadis Ibnu Majah No. 1016

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ١٠١٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي مُعَيْقِيبٌ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسْحِ الْحَصَى فِي الصَّلَاةِ إِنْ كُنْتَ فَاعِلًا فَمَرَّةً وَاحِدَةً

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 1016: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shbbah dan Abdurrahman bin Ibrahim keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Muslim berkata: telah menceritakan kepada kami Al Auza'i berkata: telah menceritakan kepadaku Yahya bin Abu Katsir berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Salamah berkata: telah menceritakan kepadaku Mu'aiqib ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda berkenaan dengan hukum mengusap kerikil dalam shalat: "Jika engkau harus melakukannya, maka cukup sekali saja. "

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 1016
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 1016

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini