Hadis Ibnu Majah No. 1232

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ١٢٣٢: حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ بَكْرٍ الضَّبِّيُّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَعْلَى زُنْبُورٌ حَدَّثَنَا عَنْبَسَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ نُهِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقُنُوتِ فِي الْفَجْرِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 1232: Telah menceritakan kepada kami Hatim bin Bakr Adl Dlabbi berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ya'la Zunbur berkata: telah menceritakan kepada kami 'Anbasah bin 'Abdurrahman dari Abdullah bin Nafi' dari Bapaknya dari Ummu Salamah ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dilarang untuk melakukan qunut dalam shalat subuh. "

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Maudhu'
Zubair Ali Zai Maudhu'

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Maudhu' -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Maudhu' 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 1232
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Maudhu'
  • Status Zubair Ali Zai: Maudhu'

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 1232

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini