Hadis Ibnu Majah No. 1497

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ١٤٩٧: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ بَدْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَهَلَّ الصَّبِيُّ صُلِّيَ عَلَيْهِ وَوُرِثَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 1497: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar berkata: telah menceritakan kepada kami Rabi' bin Badr berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Zubair dari Jabir bin Abdullah ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika bayi telah menangis, maka ia telah berhak untuk dishalatkan dan diwarisi. "

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Dha'if

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Dha'if -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat
Dha'if 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 1497
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Dha'if

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 1497

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini