Hadis Ibnu Majah No. 2025

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٢٠٢٥: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي الْجَهْمِ بْنِ صُخَيْرٍ الْعَدَوِيِّ قَالَ سَمِعْتُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ تَقُولُ إِنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا ثَلَاثًا فَلَمْ يَجْعَلْ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُكْنَى وَلَا نَفَقَةً

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 2025: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Ali bin Muhammad keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Waki' berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Bakr bin Abu Al Jahm bin Shukhair Al 'Adawi ia berkata: "Aku mendengar Fatimah bin Qais mengatakan bahwa suaminya telah menceraikannya dengan talak tiga, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memberikan putusan bahwa ia berhak mendapatkan jaminan tempat tinggal dan nafkah."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 2025
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 2025

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini