Hadis Ibnu Majah No. 2138

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٢١٣٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا فَرْوَةُ أَبُو يُونُسَ عَنْ هِلَالِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَصَابَ مِنْ شَيْءٍ فَلْيَلْزَمْهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 2138: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah berkata: telah menceritakan kepada kami Farwah Abu Yunus dari Hilal bin Jubair dari Anas bin Malik ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa diberi sesuatu maka tekunilah ia."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Dha'if
Zubair Ali Zai Dha'if

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Dha'if -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Dha'if 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 2138
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Dha'if
  • Status Zubair Ali Zai: Dha'if

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 2138

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini