Hadis Ibnu Majah No. 2219

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٢٢١٩: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الطَّعَامِ حَتَّى يَجْرِيَ فِيهِ الصَّاعَانِ صَاعُ الْبَائِعِ وَصَاعُ الْمُشْتَرِي

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 2219: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata: telah menceritakan kepada kami Waki' dari Ibnu Abu Laila dari Abu Zubair dari Jabir ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual makanan hingga dilakukan dua penimbangan, penimbangan pertama oleh penjual, penimbangan kedua oleh pembeli."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Hasan
Zubair Ali Zai Dha'if

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Dha'if -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hasan 🟡 Sedang
Dha'if 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 2219
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Hasan
  • Status Zubair Ali Zai: Dha'if

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 2219

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini