Hadis Ibnu Majah No. 2254
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Ibnu Majah 2254: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Suwaid bin Sa'id dan Harun bin Ishaq mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Al Mu'tamir bin Sulaiman dari Muhammad bin Fadla dari Bapaknya dari Alqamah bin Abdullah dari Bapaknya ia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memecah mata uang kaum muslimin yang tersedia di antara mereka kecuali karena bahaya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Dha'if |
| Zubair Ali Zai | Dha'if |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ibnu Majah
- Nomor Hadis: 2254
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Dha'if
- Status Zubair Ali Zai: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.