Hadis Ibnu Majah No. 2320

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٢٣٢٠: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ ذَكَرَ أَنَّ رَجُلَيْنِ ادَّعَيَا دَابَّةً وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ فَأَمَرَهُمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْتَهِمَا عَلَى الْيَمِينِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 2320: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Khalid bin Al Harits berkata: telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Arubah dari Qatadah dari Khilas dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah ia menyebutkan bahwa ada dua orang lelaki yang mengaku memiliki seekor hewan tunggangan, sementara di antara keduanya tidak ada bukti. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan keduanya untuk saling mengundi atas dasar sumpah."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Dha'if

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Dha'if -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat
Dha'if 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 2320
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Dha'if

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 2320

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini