Hadis Ibnu Majah No. 2393
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Ibnu Majah 2393: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Syabib bin Gharqadah dari Urwah Al Bariqi bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memberikan uang satu dinar kepadanya agar ia gunakan untuk membeli seekor kambing. Lalu ia memberi dua ekor kambing, kemudian menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Setelah itu ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa uang satu dinar dan seekor kambing. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mendoakannya dengan keberkahan. Beliau bersabda: "Sungguh, sekiranya ia membeli tanah, ia akan tetap beruntung."
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa'id Ad Darimi berkata: telah menceritakan kepada kami Habban bin Hilal berkata: telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Zaid dari Az Zubair bin Al Khirrib dari Abu Labid Limazah bin Zabbar dari Urwah bin Abu Al Ju'd Al Bariqi ia berkata: "Ketika barang (impor) datang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberiku uang satu dinar." lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih |
| Zubair Ali Zai | **Shahih |
| Hasan** |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | **Shahih | |
| Hasan** | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Shahih | |
| Hasan | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ibnu Majah
- Nomor Hadis: 2393
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Shahih Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.