Hadis Ibnu Majah No. 2421
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Ibnu Majah 2421: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalaf Al Asqalani berkata: telah menceritakan kepada kami Ya'la berkata: telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Yasir dari Qais bin Rumi ia berkata: "Sulaiman bin Udzunan meminjami Alqamah seribu dirham sampai waktu yang telah ditentukan, ketika waktu yang telah ditentukan habis, Sulaiman meminta dan memaksa agar ia melunasinya, Alqamah pun membayarnya. Namun seakan-akan Alqamah marah hingga ia berdiam diri selama beberapa bulan. Kemudian Alqamah datang kembali kepadanya dan berkata: "Pinjami aku seribu dirham sampai batas waktu yang telah engkau berikan kepadaku dulu." Sulaiman menjawab: "Baiklah, dan dengan rasa hormat wahai Ummu Utbah, berikanlah kantung milikmu yang tertutup itu." Ia pun datang dengan membawa kantung tersebut, kemudian Sulaiman berkata: "Demi Allah, sesungguhnya itu adalah dirham-dirham milikmu yang pernah engkau bayarkan kepadaku, aku tidak merubah dirham itu sedikitpun." Alqamah berkata: "Demi Allah, apa yang mendorongmu melakukan ini kepadaku?" Ia menjawab: "Karena sesuatu yang aku dengar darimu." Ia bertanya: "Apa yang kamu dengar dariku?" Ia menjawab: "Aku mendengarmu menyebutkan dari Ibnu Mas'ud berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seorang Muslim memberi pinjaman kepada Muslim lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama." Ia berkata: "Seperti itu pula yang di beritakan Ibnu Mas'ud kepadaku."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Dha'if, Kecuali Matan Yang Sampai Kepada Nabi, Maka Itu Hasan |
| Zubair Ali Zai | **Shahih. |
Takhrij: [Dha'if] Al Baihaqi Meriwayatkannya: (5/353) Dari Hadits Sulaiman bin Yasir Dengan Riwayat Ini Secara Ringkas. Dan Ia Berkata Mengenai Sulaiman: Al Bukhari Berkata: "Wa Laisa Bil Qawiy". Dan Qais Perawi Majhul (Tidak Dikenal) Sebagaimana Di Dalam At Taqrib. Dan Sanad Ini Di Dha'ifkan Oleh Al Buwashiri. Ahmad Meriwayatkannya (1/412) Dengan Sanad Hasan Dari Ibnu Adznan Dengan Riwayat Ini Dengan Makna Yang Serupa. Dan Ibnu Adznan Perawi Mastur, Saya Tidak Menemukan Penetapan Tsiqah Kepadanya. Al Baihaqi Meriwayatkannya Dari Jalur Lain Dari Ibnu Mas'ud Seperti Itu Secara Marfu'. Dan Al Baihaqi Berkata: Abdullah bin Al Husain Abu Hariz Qadhi Sijistan Menyendiri Dengannya. Dan Tidak Kuat Pula Dengan Sanad Gharib Dari Anas, Ia Memarfu'kannya: "Meminjamkan Sesuatu Lebih Baik Dari Pada Mensedekahkannya", Dan Hal Itu Perlu Di Teliti Kembali Karena Keberadaan Tamtam (Nama Seorang Perawi).** |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | **Shahih. |
Takhrij: [Dha'if] Al Baihaqi Meriwayatkannya: (5/353) Dari Hadits Sulaiman bin Yasir Dengan Riwayat Ini Secara Ringkas. Dan Ia Berkata Mengenai Sulaiman: Al Bukhari Berkata: "Wa Laisa Bil Qawiy". Dan Qais Perawi Majhul (Tidak Dikenal) Sebagaimana Di Dalam At Taqrib. Dan Sanad Ini Di Dha'ifkan Oleh Al Buwashiri. Ahmad Meriwayatkannya (1/412) Dengan Sanad Hasan Dari Ibnu Adznan Dengan Riwayat Ini Dengan Makna Yang Serupa. Dan Ibnu Adznan Perawi Mastur, Saya Tidak Menemukan Penetapan Tsiqah Kepadanya. Al Baihaqi Meriwayatkannya Dari Jalur Lain Dari Ibnu Mas'ud Seperti Itu Secara Marfu'. Dan Al Baihaqi Berkata: Abdullah bin Al Husain Abu Hariz Qadhi Sijistan Menyendiri Dengannya. Dan Tidak Kuat Pula Dengan Sanad Gharib Dari Anas, Ia Memarfu'kannya: "Meminjamkan Sesuatu Lebih Baik Dari Pada Mensedekahkannya", Dan Hal Itu Perlu Di Teliti Kembali Karena Keberadaan Tamtam (Nama Seorang Perawi).** | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'if, Kecuali Matan Yang Sampai Kepada Nabi, Maka Itu Hasan | ⚪ Tidak Diketahui |
| Shahih. |
Takhrij: [Dha'if] Al Baihaqi Meriwayatkannya: (5/353) Dari Hadits Sulaiman bin Yasir Dengan Riwayat Ini Secara Ringkas. Dan Ia Berkata Mengenai Sulaiman: Al Bukhari Berkata: "Wa Laisa Bil Qawiy". Dan Qais Perawi Majhul (Tidak Dikenal) Sebagaimana Di Dalam At Taqrib. Dan Sanad Ini Di Dha'ifkan Oleh Al Buwashiri. Ahmad Meriwayatkannya (1/412) Dengan Sanad Hasan Dari Ibnu Adznan Dengan Riwayat Ini Dengan Makna Yang Serupa. Dan Ibnu Adznan Perawi Mastur, Saya Tidak Menemukan Penetapan Tsiqah Kepadanya. Al Baihaqi Meriwayatkannya Dari Jalur Lain Dari Ibnu Mas'ud Seperti Itu Secara Marfu'. Dan Al Baihaqi Berkata: Abdullah bin Al Husain Abu Hariz Qadhi Sijistan Menyendiri Dengannya. Dan Tidak Kuat Pula Dengan Sanad Gharib Dari Anas, Ia Memarfu'kannya: "Meminjamkan Sesuatu Lebih Baik Dari Pada Mensedekahkannya", Dan Hal Itu Perlu Di Teliti Kembali Karena Keberadaan Tamtam (Nama Seorang Perawi). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ibnu Majah
- Nomor Hadis: 2421
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Dha'if, Kecuali Matan Yang Sampai Kepada Nabi, Maka Itu Hasan
- Status Zubair Ali Zai: Shahih.
Takhrij: [Dha'if] Al Baihaqi Meriwayatkannya: (5/353) Dari Hadits Sulaiman bin Yasir Dengan Riwayat Ini Secara Ringkas. Dan Ia Berkata Mengenai Sulaiman: Al Bukhari Berkata: "Wa Laisa Bil Qawiy". Dan Qais Perawi Majhul (Tidak Dikenal) Sebagaimana Di Dalam At Taqrib. Dan Sanad Ini Di Dha'ifkan Oleh Al Buwashiri. Ahmad Meriwayatkannya (1/412) Dengan Sanad Hasan Dari Ibnu Adznan Dengan Riwayat Ini Dengan Makna Yang Serupa. Dan Ibnu Adznan Perawi Mastur, Saya Tidak Menemukan Penetapan Tsiqah Kepadanya. Al Baihaqi Meriwayatkannya Dari Jalur Lain Dari Ibnu Mas'ud Seperti Itu Secara Marfu'. Dan Al Baihaqi Berkata: Abdullah bin Al Husain Abu Hariz Qadhi Sijistan Menyendiri Dengannya. Dan Tidak Kuat Pula Dengan Sanad Gharib Dari Anas, Ia Memarfu'kannya: "Meminjamkan Sesuatu Lebih Baik Dari Pada Mensedekahkannya", Dan Hal Itu Perlu Di Teliti Kembali Karena Keberadaan Tamtam (Nama Seorang Perawi).
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.