Hadis Ibnu Majah No. 2423

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٢٤٢٣: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ حُمَيْدٍ الضَّبِّيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَقَ الْهُنَائِيِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ الرَّجُلُ مِنَّا يُقْرِضُ أَخَاهُ الْمَالَ فَيُهْدِي لَهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا فَأَهْدَى لَهُ أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 2423: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar berkata: telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ayyasy berkata: telah menceritakan kepadaku Utbah bin Humaid Adl Dlabbi dari Yahya bin Abu Ishaq Al Huna`i ia berkata: "Aku bertanya kepada Anas bin Malik: "Seorang lelaki dari kami meminjamkan harta kepada saudaranya, lalu ia memberi hadiah kepada yang memberi pinjaman?" Anas berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang kalian memberi hutang (pada seseorang) kemudian dia memberi hadiah kepadanya, atau membantunya naik ke atas kendaraan maka janganlah ia menaikinya dan jangan menerimanya, kecuali jika hal itu telah terjadi antara keduanya sebelum itu."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Dha'if
Zubair Ali Zai Dha'if

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Dha'if -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Dha'if 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 2423
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Dha'if
  • Status Zubair Ali Zai: Dha'if

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 2423

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini