Hadis Ibnu Majah No. 2449
🔤 Teks Arab
سنن ابن ماجه ٢٤٤٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ قَيْسٍ قَالَ سَأَلْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ قَالَ
كُنَّا نُكْرِي الْأَرْضَ عَلَى أَنَّ لَكَ مَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلِي مَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ فَنُهِينَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِمَا أَخْرَجَتْ وَلَمْ نُنْهَ أَنْ نُكْرِيَ الْأَرْضَ بِالْوَرِقِ
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Ibnu Majah 2449: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabbah berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Yahya bin Sa'id dari Hanzhalah bin Qais ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Rafi' bin Khadij (tentang sewa), ia berkata: "Kami menyewakan tanah dengan perhitungan bahwa bagianmu adalah apa yang keluar dari bagian ini, dan bagianku adalah apa yang keluar dari bagian ini. Namun kami dilarang untuk menyewakan dengan imbalan hasil panen, dan kami tidak dilarang untuk menyewakan tanah dengan imbalan uang."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti |
Status |
| Al-Albani |
Shahih |
| Zubair Ali Zai |
Shahih |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No |
Status |
Kode |
| 1 |
Shahih |
- |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status |
Indikator Kekuatan |
| Shahih |
🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ibnu Majah
- Nomor Hadis: 2449
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.