Hadis Ibnu Majah No. 2504

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٢٥٠٤: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ دَبَّرَ رَجُلٌ مِنَّا غُلَامًا وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَبَاعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاشْتَرَاهُ ابْنُ النَّحَّامِ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَدِيٍّ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 2504: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Ammar, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Amru bin Dinar dari Jabir bin Abdullah berkata: "Seseorang kabilah kami telah berjanji akan memerdekakan seorang budak dan ia tidak memiliki harta selainnya. Kemudian Rasulullah menjualnya dan dibeli oleh Ibnu An-Nahham seorang laki-laki dari bani Adi."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Dikeluarkan Juga Oleh Bukhari & Muslim

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Dikeluarkan Juga Oleh Bukhari & Muslim -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat
Dikeluarkan Juga Oleh Bukhari & Muslim ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 2504
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Dikeluarkan Juga Oleh Bukhari & Muslim

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 2504

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini