Hadis Ibnu Majah No. 2546

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٢٥٤٦: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجَمَ يَهُودِيَّيْنِ أَنَا فِيمَنْ رَجَمَهُمَا فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ وَإِنَّهُ يَسْتُرُهَا مِنْ الْحِجَارَةِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 2546: Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi' dari Ibnu Umar, ia berkata: "Sesungguhnya Nabi telah menghukum rajam dua orang Yahudi yang berzina, aku termasuk yang menghukum rajam keduanya, aku menyaksikan yang laki-lakinya menutupi tubuh wanita tersebut dari lemparan batu."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 2546
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 2546

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini