Hadis Ibnu Majah No. 2571
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Ibnu Majah 2571: Telah menceritakan kepada kami Khalil bin Amru, telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Sinan Al Jazari dari Maimun bin Mihran dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang hartanya dirampok lalu ia diserang dan kemudian melawan namun terbunuh, maka ia mati syahid."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih |
| Zubair Ali Zai | Shahih (Hasan) |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih (Hasan) | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Shahih (Hasan) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ibnu Majah
- Nomor Hadis: 2571
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Shahih (Hasan)
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.