Hadis Ibnu Majah No. 2572
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Ibnu Majah 2572: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami Abu Amir, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Al Muthallib dari Abdullah bin Al Hasan dari Abdurrahman Al `A'raj dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang hartanya ingin dimiliki secara dhalim oleh orang lain lalu ia terbunuh, maka ia mati syahid."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Hasan Shahih |
| Zubair Ali Zai | Isnaduhu Hasan |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Isnaduhu Hasan | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasan Shahih | 🟡 Sedang |
| Isnaduhu Hasan | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ibnu Majah
- Nomor Hadis: 2572
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Hasan Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Isnaduhu Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.