Hadis Ibnu Majah No. 2589
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Ibnu Majah 2589: Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir, telah menceritakan kepada kami Hasan bin Arafah, telah menceritakan kepada kami Abu Hafsh Al Abbar semuanya dari Isma'il bin Muslim dari Amru bin Dinar dari Thawus dari Ibnu Abbas: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Hukuman hudud tidak boleh dilakukan di masjid-masjid."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Hasan |
| Zubair Ali Zai | Dha'if |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasan | 🟡 Sedang |
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ibnu Majah
- Nomor Hadis: 2589
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Hasan
- Status Zubair Ali Zai: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.