Hadis Ibnu Majah No. 2590

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٢٥٩٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ لَهِيعَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ أَنَّهُ سَمِعَ عَمْرَو بْنَ شُعَيْبٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جَلْدِ الْحَدِّ فِي الْمَسَاجِدِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 2590: Telah menceritakan kepada kami Muhamad bin Rumh, telah memberitakan kepada kami Abdullah bin Lahi'ah dari Muhammad bin Ajlan bahwa ia mendengar Amru bin Syu'aib menceritakan dari Ayahnya dari Kakeknya bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melaksanakan hukuman dera (cambuk) di masjid-masjid."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Hasan
Zubair Ali Zai Dha'if

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Dha'if -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hasan 🟡 Sedang
Dha'if 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 2590
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Hasan
  • Status Zubair Ali Zai: Dha'if

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 2590

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini