Hadis Ibnu Majah No. 2616

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٢٦١٦: حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ عَمْدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْقَتِيلِ فَإِنْ شَاءُوا قَتَلُوا وَإِنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَذَلِكَ ثَلَاثُونَ حِقَّةً وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً وَذَلِكَ عَقْلُ الْعَمْدِ مَا صُولِحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ وَذَلِكَ تَشْدِيدُ الْعَقْلِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 2616: Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Khalid Ad Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid dari Sulaiman bin Musa dari Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh secara sengaja, maka urusannya diserahkan kepada keluarga orang yang terbunuh. Apabila menginginkan, maka mereka bisa membunuh atau mengambil sejumlah tiga puluh unta hiqqah (unta betina yang berusia pada tahun ke empat), tiga puluh unta jad'ah (unta berusia lima tahun), dan empat unta khalifah (unta yang sedang mengandung). Itu adalah diyat karena sengaja apabila mereka mau berdamai kepadanya, dan itu adalah diyat yang paling berat."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Hasan
Zubair Ali Zai Hasan

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Hasan -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hasan 🟡 Sedang

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 2616
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Hasan
  • Status Zubair Ali Zai: Hasan

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 2616

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini