Hadis Ibnu Majah No. 2720

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٢٧٢٠: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَنْبَأَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ عَمْرَو بْنَ عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَنْزِلُ فِي دَارِكَ بِمَكَّةَ قَالَ وَهَلْ تَرَكَ لَنَا عَقِيلٌ مِنْ رِبَاعٍ أَوْ دُورٍ وَكَانَ عَقِيلٌ وَرِثَ أَبَا طَالِبٍ هُوَ وَطَالِبٌ وَلَمْ يَرِثْ جَعْفَرٌ وَلَا عَلِيٌّ شَيْئًا لِأَنَّهُمَا كَانَا مُسْلِمَيْنِ وَكَانَ عَقِيلٌ وَطَالِبٌ كَافِرَيْنِ فَكَانَ عُمَرُ مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ يَقُولُ لَا يَرِثُ الْمُؤْمِنُ الْكَافِرَ قَالَ أُسَامَةُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 2720: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin 'Amru bin As Sarh: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahab: telah memberitakan kepada kami Yunus dari Ibnu Syihab dari Ali bin Al Hushain bahwa ia menceritakannya bahwa 'Amru bin 'Utsman mengabarinya dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya ia berkata: "Wahai Rasulullah apakah engkau akan mampir di rumahmu di Makkah?" Ia berkata: 'Apakah Aqil meninggalkan bagian dari harta warisan untuk kami berupa rumah? ' Aqil adalah ahli waris dari Abu Thalib, yaitu ia dan Thalib. Sedangkan Ja'far dan Ali tidak mendapatkan harta warisan sama sekali karena keduanya orang Islam. Sementara Aqil dan Thalib adalah orang kafir. Oleh karena hal ini Umar berkata: 'Seorang mukmin tidak boleh memberikan warisan kepada orang kafir.' Usamah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang muslim tidak boleh memberikan harta warisan kepada orang kafir, demikian pula orang kafir tidak boleh memberikan harta warisannya kepada orang muslim."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Shahih

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Shahih -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 2720
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Shahih

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 2720

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini