Hadis Ibnu Majah No. 2740
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Ibnu Majah 2740: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Amar: telah menceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Badar: telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila seorang bayi telah dapat berteriak, maka ia harus dishalatkan (ketika meninggal) dan berhak mendapatkan hak warisan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Al-Albani | Shahih |
| Zubair Ali Zai | Dha'if |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ibnu Majah
- Nomor Hadis: 2740
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Shahih
- Status Zubair Ali Zai: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.