Hadis Ibnu Majah No. 2740

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٢٧٤٠: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ بْنُ بَدْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَهَلَّ الصَّبِيُّ صُلِّيَ عَلَيْهِ وَوَرِثَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 2740: Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin 'Amar: telah menceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Badar: telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Apabila seorang bayi telah dapat berteriak, maka ia harus dishalatkan (ketika meninggal) dan berhak mendapatkan hak warisan."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Shahih
Zubair Ali Zai Dha'if

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Dha'if -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat
Dha'if 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 2740
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Shahih
  • Status Zubair Ali Zai: Dha'if

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 2740

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini