Hadis Ibnu Majah No. 332
🔤 Teks Arab
سنن ابن ماجه ٣٣٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ حُصَيْنٍ الْحِمْيَرِيِّ عَنْ أَبِي سَعْدِ الْخَيْرِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَحْسَنَ وَمَنْ لَا فَلَا حَرَجَ وَمَنْ تَخَلَّلَ فَلْيَلْفِظْ وَمَنْ لَاكَ فَلْيَبْتَلِعْ مَنْ فَعَلَ فَقَدْ أَحْسَنَ وَمَنْ لَا فَلَا حَرَجَ وَمَنْ أَتَى الْخَلَاءَ فَلْيَسْتَتِرْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ إِلَّا كَثِيبًا مِنْ رَمْلٍ فَلْيَمْدُدْهُ عَلَيْهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَلْعَبُ بِمَقَاعِدِ ابْنِ آدَمَ مَنْ فَعَلَ فَقَدْ أَحْسَنَ وَمَنْ لَا فَلَا حَرَجَ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ الصَّبَّاحِ بِإِسْنَادِهِ نَحْوَهُ وَزَادَ فِيهِ وَمَنْ اكْتَحَلَ فَلْيُوتِرْ مَنْ فَعَلَ فَقَدْ أَحْسَنَ وَمَنْ لَا فَلَا حَرَجَ وَمَنْ لَاكَ فَلْيَبْتَلِعْ
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Ibnu Majah 332: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Ash Shabbah berkata: telah menceritakan kepada kami Tsaur bin Yazid dari Hushain Al Himyari dari Abu Sa'id Al Khair dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa beristijmar hendaklan dengan bilangan ganjil, barangsiapa melakukannya maka ia telah berbuat baik, dan barangsiapa tidak melakukannya maka ia tidak berdosa. Barangsiapa mengeluarkan sisa-sisa makan dari sela gigi hendaklah ia buang, dan barangsiapa mengunyah hendaklah ia telan. Siapa melakukannya maka ia telah berbuat baik, dan siapa yang tidak melakukannya maka ia tidak berdosa. Barangsiapa masuk WC hendaklah membuat satir. Jika ia tidak mendapatkannya kecuali gundukan pasir hendaklah ia jadikan sebagai penghalang, sebab setan mempermainkan tempat duduk anak Adam. Siapa yang melakukan sedemikian ini, berarti ia telah melakukan kebaikan. Jika tidak, iapun tak berdosa. Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Umar telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Ash Shabbah dengan sanadnya seperti itu, dan dia memberikan tambahan di dalamnya: "dan barangsiapa memakai celak hendaklah dengan ganjil. Siapa yang melakukan sedemikian ini, berarti ia telah melakukan kebaikan. dan barangsiapa mengunyah hendaklah ia telan.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti |
Status |
| Al-Albani |
Dha'if / Dha'if tanpa: "Barangsiapa |
| Zubair Ali Zai |
Dha'if 337 / Dha'if 338 |
📊 Status Menurut Al-Albani
| No |
Status |
Kode |
| 1 |
Dha'if |
- |
| 2 |
Dha'if tanpa: "Barangsiapa |
- |
📊 Status Menurut Zubair Ali Zai
| No |
Status |
Kode |
| 1 |
Dha'if 337 |
- |
| 2 |
Dha'if 338 |
- |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status |
Indikator Kekuatan |
| Dha'if |
🔴 Lemah |
| Dha'if tanpa: "Barangsiapa |
⚪ Tidak Diketahui |
| Dha'if 337 |
⚪ Tidak Diketahui |
| Dha'if 338 |
⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ibnu Majah
- Nomor Hadis: 332
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Al-Albani: Dha'if / Dha'if tanpa: "Barangsiapa
- Status Zubair Ali Zai: Dha'if 337 / Dha'if 338
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.