Hadis Ibnu Majah No. 3398

🔤 Teks Arab

سنن ابن ماجه ٣٣٩٨: حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ حَدَّثَتْنِي رُمَيْثَةُ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ أَتَعْجِزُ إِحْدَاكُنَّ أَنْ تَتَّخِذَ كُلَّ عَامٍ مِنْ جِلْدِ أُضْحِيَّتِهَا سِقَاءً ثُمَّ قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُنْبَذَ فِي الْجَرِّ وَفِي كَذَا وَفِي كَذَا إِلَّا الْخَلَّ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Ibnu Majah 3398: Telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al Mu'tamir bin Sulaiman dari Ayahnya telah menceritakan kepadaku Rumaitsah dari Aisyah bahwa dia berkata: "Tidak mampukah salah seorang dari kalian setiap tahunnya membuat bejana dari kulit binatang kurban?" Kemudian dia berkata lagi, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membuat perasan dalam bejana yang terbuat dari tembikar, dan dalam bejana begini dan bejana begini, kecuali cuka, "

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Al-Albani Dha'iful Isnad
Zubair Ali Zai Dha'if

📊 Status Menurut Zubair Ali Zai

No Status Kode
1 Dha'if -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Dha'iful Isnad 🔴 Lemah
Dha'if 🔴 Lemah

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ibnu Majah
  • Nomor Hadis: 3398
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Al-Albani: Dha'iful Isnad
  • Status Zubair Ali Zai: Dha'if

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ibnu Majah No. 3398

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini